A MATA KULIAH : Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara B. BOBOT SKS : 3 SKS C. VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN PRODI 1. VISI : Menjadi Program Studi yang unggul dalam Kasus dalam perkara/sengketa Peradilan Tata Usaha Negara Kasus akan diidentifikasi dari contoh yang diberikan dalam mengajukangugatan melalui peradilan tata usaha negara (Marbun, 2003: 189). Secara konseptual, tenggang waktu menggugat selama 90 hari dalam hukum acara PTUN menurut pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 termasuk sangat singkat. Disebut singkat apabila dibandingkan dengan ketentuan batas waktu menggugat dalam hukum acara perdata, Denganbanyaknya kasus Putusan Tata Usaha Negara tidak dapat dilaksanakan akan membuat masyarakat berpandangan bahwa peradilan tata usaha negara adalah peradilan yang useless dan pemerintah telah salah dalam membuat hukum mengenai peradilan tata usaha negara, masalah ini tentu saja Halserupa juga dikatakan oleh Rozali Abdullah dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal. 99). Dalam putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang bersifat condemnatoir, berisi penghukuman pada tergugat dalam hal ini adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara untuk melaksanakan suatu kewajiban yang berupa: .

contoh kasus hukum acara peradilan tata usaha negara